Salah satu isi dari perbincangan dan perdebatan yaitu mengenai bahwa dengan adanya asas Dominus Litis ataupun sebagai pengendali perkara, Jaksa itu tidak hanya sebagai penuntut tetapi juga berwenang untuk menentukan apakah suatu perkara itu dapat dilanjutkan atau dihentikan sejak tahap awal.
Diketahui upaya tersebut merupakan salah satu dari kebijakan Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat proses Hukum dan mengurangi hambatan Birokrasi.
akan tetapi menurut penilaian saya, "dengan diberikan kewenangan yang terlalu besar pada Kejaksaan ini justru melupakan prinsip dari Checks and Balances dalam sistem Hukum" terangnya
Sebagaimana yang kita ketahui kewenangan proses dalam Penyelidikan dan Penyidikan selama ini telah dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian, namun isunya kewenangan tersebut nantinya juga akan diberikan kepada pihak Kejaksaan, "hal ini sangat berpotensi dapat menyebabkan runtuhnya keharmonisan antara kedua institusi penegakkan Hukum" ucapnya.
"Kalau katanya adanya kelemahan didalam Penyidikan maka tidak seharusnya kewenangan dialihkan kepada pihak Kejaksaan, akan tetapi yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kapasitas Penyidik Polri" Jelasnya.
Terdengar juga alasan saat ini kurangnya SDM didalam badan Kepolisian. "nah ini seharusnya kita dapat mendorong dan memberikan dukungan kepada Pihak Kepolisian untuk meningkatkan kemampuan dengan diberikan pelatihan-pelatihan kapasitas Penyidik" Ujarnya.
Oleh sebab itu sangat penting kiranya untuk dikaji kembali, apakah asas Dominus Litis itu sudah tepat kepada Kejaksaan saat ini dalam proses penegakkan Hukum di Indonesia atau hanya menimbulkan Dominasi Kewenangan yang berpotensi sangat besar terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang. (*)
0 Komentar